Bareskrim Musnahkan Puluhan Barang dari Kulit Harimau

Bisnis.com,02 Feb 2016, 19:30 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Harimau/www.hdimagewallpaper.com

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri memusnahkan puluhan barang yang terbuat dari kulit harimau di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Barang yang dimusnahkan adalah empat kulit harimau utuh, tujuh kaki harimau, satu kilogram tulang harimau, dan 13 dompet yang terbuat dari kulit harimau. Pemusnahan berbagai produk kulit harimau ini merupakan kelanjutan dari penangkapan tersangka pada 11 Desember tahun lalu.

Selain kulit harimau, polisi juga memusnahkan satu penyu awetan, kepala buaya awetan, paruh burung rangkong gading, satu karapas penyu, tujuh kulit buaya, dan dua taring beruang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Yazid Fanani mengatakan pemusnahan dilakukan setelah penyidik melakukan penyitaan dari tangan tersangka di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan pasokan barangbarang tersebut dari Sumatra.

“Kami masih terus mengembangkan kasus hingga mendapatkan siapa yang memasok barang tersebut kepada pelak,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (2/2/2016).

Pelaku perdagangan telah melakukan praktik jual beli berbagai produk kulit harimau dan barangbarang yang terbuat dari hewan dilindungi lainnya kepada pemasok dan pembeli di Jawa, Bali, dan Sumatra.

Pelaku dikenal sebagai perajin kulit reptil (buaya dan ular), tetapi juga ditemukan menjual barangbarang yang terbuat dari kulit harimau dan macan tutul. Dia tertangkap melakukan aktivitas jual beli barang haram tersebut melalui penyelidikan online.

Noviar Andayani, Country Director Wildlife Conservation Society (WCS) – Indonesia Program mengatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan yang cepat tanggap pihak kepolisian untuk menangkap pelaku perdagangan hewan yang dilindungi tersebut.

“Ini bukan hanya menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menghentikan rantai perdagangan harimau sumatra,” ujarnya.

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan subspesies harimau yang statusnya kritis terhadap kepunahan, dengan jumlah kurang lebih 400 individu saja di alam.

Pemerintah melarang segala bentuk perburuan dan perdagangan harimau sumatera melalui UU no. 5/1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp100 juta dan hukuman kurungan 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini