Bikin Onar, Izin Ormas atau OKP Akan Dicabut

Bisnis.com,02 Feb 2016, 12:54 WIB
Penulis: Newswire
Personel Brimob berjaga di depan kantor organisasi kepemudaan (OKP) pascabentrok dua OKP, di Medan, Sumatra Utara, Minggu (31/1/2016)./Antara-Irsan Mulyadi

Kabar24.com, BENGKULU - Organisasi yang anggotanya suka membuat onar terancam dicabut izinnya. Meski belum berlaku di seluruh Indonesia, setidaknya hal itu akan mulai berlaku di Kota Bengkulu.

Pasalnya, Pemerintah Kota Bengkulu mengancam akan mencabut legalitas atau izin organisasi masyarakat maupun kepemudaan pembuat onar dan meresahkan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kota Bengkulu, Taufik, Selasa (2/2/2016), mengatakan organisasi masyarakat atau organisasi kepemudaan seharusnya memberikan contoh positif bagi masyarakat.

"Kita tidak ingin kejadian di Medan juga terjadi di Bengkulu," kata dia.

Dua organisasi kepemudaan (OKP) di Medan, Sumatra Utara terlibat bentrok pada Sabtu 30 Januari 2016. Kejadian tersebut mengakibatkan dua korban meninggal.

"Cabang organisasi yang sama di Bengkulu jangan terpancing kejadian tersebut, kami minta agar tetap saling menjaga keamanan dan ketertiban," katanya.

Organisasi masyarakat maupun OKP di Bengkulu kata Taufik masih aman dan tertib. Tidak ada tindakan mereka yang membuat masyarakat resah.

"Kami tekankan jangan melakukan tindakan yang bahkan membahayakan dan merusak daerah," ujarnya.

Di Kota Bengkulu menurut Taufik, ormas dan OKP yang terdaftar resmi di Kesbangpol kota, jumlahnya lebih dari 50 organisasi.

"Baik organisasi terdaftar maupun yang tidak terdaftar tetap kami awasi dengan ketat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini