OJK: Asuransi, BPJS dan Dana Pensiun Wajib Beli SBN

Bisnis.com,02 Feb 2016, 22:10 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Perkembangan kepemilikan asing terhadap SBN. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 1/2016 yang dikutip Selasa (2/2/2016), seluruh lini Industri Keuangan Non Bank (IKNB) wajib menggenggam surat utang negara ini berkisar 20%-50%.

Dalam beleid itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dikenai kewajiban paling besar yakni minimal 50% dari investasi Dana Jaminan Sosial. Sementara itu kewajiban terendah dikenakan pada asuransi umum sebesar minimal 20%. Hanya dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang dikecualikan dari aturan ini.

Asuransi umum, untuk tahun ini hanya diwajibkan melakukan penempatan di SBN sebesar 10% sedangkan sisanya ditempatkan pada 2017. Sedangkan bagi industri penjaminan dan BPJS wajib memenuhi aturan ini paling lambat 31 Desember 2016.

Daneth Fitrianto, Direktur Keuangan dan Investasi Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, mengatakan pihaknya menyepakati kewajiban ini. Dia mengatakan penempatan pada SBN akan membuat aset dan kesehatan perusahaan lebih stabil.

Selain itu kewajiban ini secara perlahan akan membuat kepemilikan investor domestik dengan asing perlahan mulai imbang.

"Sehingga tidak terlalu memberatkan negara karena harus membayar imbal hasil tinggi karena investor asing keluar," kata Daneth.

Untuk penempatan sendiri, Daneth menjelaskan, pihaknya akan tetap dominan di reksadana. Namun ia tidak merinci penempatannya apakah di reksadana pasar uang atau di reksadana saham. Selain itu pihaknya akan menempatkan pada saham serta kewajiban di surat berharga negara (SBN).

Menurutnya, kewajiban ini juga akan membuat industri lebih aktif memasarkan produk karena selama ini lebih banyak yang mengandalkan keuntungan dari pasar modal maupun lembaga keuangan.

"Kewajiban ini akan membuat yang kecil-kecil juga digarap untuk mengejar laba," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini