Bank Sumut Bidik KPR PNS

Bisnis.com,02 Feb 2016, 16:45 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, MEDAN--PT Bank Pembangunan Daerah Sumut (Bank Sumut) kian konsisten menyalurkan pembiayaan sektor perumahan kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu dipertegas dengan penandatanganan Bank Sumut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum PNS).

Direktur Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto mengatakan penandatanganan kerja sama itu dalam rangka penyaluran bantuan perumahan PNS. Dia mengatakan inisiatif memberikan insentif tabungan perumahan bagi PNS merupakan langkah yang sangat bermanfaat dan akan didukung oleh Bank Sumut.

“Ini akan mempermudah PNS yang belum memiliki rumah untuk memiliki rumah sebagai kebutuhan," kata Edie dalam keterangan resmi, Selasa (2/2/2016).

Adapun syarat PNS yang ingin kredit rumah secara yakni golongan I hingga IV yang telah bekerja minimal lima tahun dan belum memiliki rumah.

Sementara itu, Direktur Utama Bapertarum-PNS Heroe S Soelistiawan mengatakan bantuan uang muka dan bantuan membangun merupakan dana PNS yang tiap bulannya di potong dan disetorkan oleh Bapertarum-PNS.

Heroe memirinci besar bantuan tersebut senilai Rp1,2 juta untuk golongan I, Rp1,5 juta untuk golongan II dan Rp1,8 juta untuk golongan III. Dia juga menyebutkan ada juga bantuan tabungan perumahan (BTP) yang merupakan hibah dari BAPERTARUM PNS senilai Rp4 juta.

“PNS bisa mengajukan pembiayaan KPR tipe 36 atau fasilitas kredit untuk renovasi/bangun rumah diatas tanah sendiri dengan syarat rumah tersebut adalah rumah pertama,” ujar Heroe.

Hal ini berdasarkan putusan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS Nomor 01/KPTS/1995 tentang Perubahan Bantuan Pemilikan Rumah bagi PNS. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk bantuan yakni hanya kepada 100.000 PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini