Pemalsuan Dokumen Izin Terbang: Bareskrim Kaji Laporan Kemenhub Soal Airfast

Bisnis.com,03 Feb 2016, 13:49 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi: Bandara Ngurah Rai, Bali

Kabar24.com, JAKARTA - Bareskrim sedang mengkaji laporan dugaan pemalsuan dokumen izin terbang dengan terlapor Flight Operator Officer PT Airfast berinisial MT oleh pihak Kementerian Perhubungan, Selasa (2/2/2016) kemarin.

"Saat ini masih dikaji di Binops [Pembinaan Operasional] Bareskrim. Laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Kabag Penum mengatakan laporan itu terkait dugaan pemalsuan persetujuan terbang Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen.

"Jadi laporan Kementerian Perhubungan ini berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali Tanggal 26 Januari," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini