MITIGASI PERUBAHAN IKLIM: Menteri Siti Kembali Ungkapkan Isi Paris Agreement

Bisnis.com,03 Feb 2016, 11:55 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta kesetaraan negara maju dan berkembang dalam tanggung jawab berbeda terkait dengan pelaksanaan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan pihaknya tengah melakukan akselerasi dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia. Hal itu terkait dengan hasil KTT Perubahan Iklim di Paris pada Desember 2015.

Dia menuturkan diperlukan komitmen bersama untuk menjalankan Paris Agreement.

"Dan yang lebih penting lagi bahwa pelaksanaan Paris Agreement ini berdasarkan kesetaraan dengan tanggung jawab yang berbeda antara negara maju dan berkembang," kata Siti dalam rilisnya yang dikutip Rabu (3/2/2106).

Terkait dengan hal itu, Badan Informasi Geospasial meluncurkan Indonesian Peat Prize yakni kompetisi unhtuk mendapatkan pemetaan lahan gambut baru yang lebih akurat. Hal tersebut berguna untuk publik lebih memahamai bagaimana mengelola lahan gambut, yang selama ini menjadi area yang diduga dibakar untuk kebutuhan industri kehutanan dan perkebunan.

"Peat Prize dapat berkontribusi untuk menyelesaikan beberapa tantangan metodologis dalam memberikan kepastian informasi data yang diperlukan untuk mengelola ekosistem lahan gambut secara ekonomi, sosial dan lingkungan yang berkelanjutan," kata Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini