Atur PNBP, Kementerian ESDM Rancang Permen Baru

Bisnis.com,04 Feb 2016, 22:00 WIB
Penulis: Lucky Leonard

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan batas waktu pelunasan tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang pertambangan mineral dan batubara melalui Peraturan Menteri baru yang tengah disusun.

Permen ESDM itu bakal memperkuat upaya pemerintah dalam proses penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah aliasnon-clean and clear (CnC).

Adapun gubernur telah memiliki payung hukum dalam melakukan evaluasi, termasuk melakukan pencabutan IUP bermasalah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terbit pada 30 Desember 2015.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan seluruh ketentuan dalam pelaporan PNBP minerba akan diatur dalam Permen ESDM tersebut.

"Kita sedang menyusun Permen baru mengenai laporan keuangan PNBP, termasuk batasan waktu tunggakan PNBP," katanya di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Dia mengatakan selama ini aturan mengenai batas waktu pelunasan tersebut belum jelas. Selain itu, banyak perusahaan yang menunggak itu memohon cara pembayaran dengan mencicil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini