Likuiditas Perbankan Riau Terancam PMK 235/2015

Bisnis.com,04 Feb 2016, 12:40 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Gedung Bank Riau. /riau.go.id

Bisnis.com, PEKANBARU – Bank Indonesia Perwakilan Riau memerkirakan kebijakan pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan No 235/2015 tentang konversi penyaluran dana bagi hasil dan dana alokasi umum menjadi non tunai atau surat berharga negara akan berpengaruh pada likuiditas perbankan setempat.

Kepala BI Perwakilan Riau Ismet Inono mengatakan kebijakan terbaru ini menjadi perhatian pihaknya dan akan dibahas secara bersama oleh lintas pimpinan daerah.

“Sikap kami atas kebijakan ini di daerah belum clear, masih akan dibahas secara bersama-sama antara lintas pimpinan dan menghitung kembali dampaknya bagi perekonomian daerah. Jelasnya tentu likuiditas perbankan akan terpengaruh,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (4/2/2016).

Ismet mengatakan setelah pembahasan itu pihaknya baru dapat memberikan pandangan dan pendapat jelas terkait kebijakan pemerintah yang akan mengalihkan penyaluran dana bagi hasil dan dana alokasi umum ke instrumen non tunai.

Pemerintah Provinsi Riau akan menjadi salah satu daerah yang terkena dampak beleid baru aturan PMK 235/2015 tentang konversi DBH DAU menjadi non tunai atau surat berharga negara.

Sejauh ini pemprov berencana melakukan rapat internal dan pembahasan antar daerah terdampak kebijakan ini, seperti Provinsi Kalimantan Timur.

Pemprov Riau juga belum menunjukkan sikap tegas terkait aturan baru ini apakah menolak secara tegas atau menerima dan melakukan penyesuaian pada pelaksanaan anggaran daerah. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini