RUU Pertembakauan Dinilai Ancam Industri Rokok

Bisnis.com,04 Feb 2016, 20:21 WIB
Penulis: Hafiyyan
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang tengah dibahas di DPR dinilai bakal mengancam industri rokok bila terealisasi.

Pasalnya, rencana pembatasan impor, penetapan bea masuk tembakau impor sebesar 60%, dan pengenaan cukai tiga kali lipat bagi rokok yang menggunakan tembakau impor dinilai akan mematikan industri.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan,  petani dalam negeri hanya mampu memenuhi kurang dari 50% total kebutuhan industri rokok. Rencana DPR melalui RUU Pertembakauan yang membatasi tembakau impor maksimal hanya 20 % tentunya akan sangat menyulitkan industri.

“Apalagi jika wacana pengenaan cukai tiga kali lipat bagi rokok yang menggunakan tembakau impor diterapkan, maka salah satu dampaknya adalah kenaikan harga rokok yang luar biasa di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (4/2/2016).

Menurutnya, hal tersebut akan berimbas pada penurunan daya beli masyarakat terhadap produk hasil tembakau. Alhasil, produksi dalam negeri juga bakal merosot dan pasokan bahan baku tembakau berkurang.

Di sisi lain, pemerintah perlu melihat industri rokok memerlukan perlindungan, karena menyumbang pendapatan cukai paling tinggi dan menyerap jutaan tenaga kerja.

Senada dengan Gappri, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie meminta pemerintah meninjau kembali beberapa poin dalam RUU Pertembakauan.

Wacana pembatasan impor tembakau merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan. Pasalnya, produksi di dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan.

Dengan estimasi produksi rokok lebih dari 300 miliar batang, diperlukan sekitar 300 ribu ton tembakau per tahun. Namun, pasokan dalam negeri masih kurang dari 200 ribu ton per tahun.

"Jadi jika pemerintah ingin membatasi penggunaan tembakau impor, maka dibutuhkan masa transisi yang cukup lama, dan upaya yang konkrit dalam meningkatkan produktivitas tembakau nasional," tuturnya.

Selama masa transisi, kerja keras pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan pasokan dalam negeri dapat mencukupi kebutuhan industri.  Selain dari segi kuantitas, Moeftie juga menyoroti masalah kualitas dari jenis tembakau yang ada di dalam negeri.

Pembuatan menggunakan beberapa jenis tembakau. Sayangnya, ada sejumlah ragam tembakau yang tidak bisa ditanam secara optimal di Indonesia.

Rencana pengenaan cukai tiga kali lipat bagi rokok yang menggunakan tembakau impor juga dinilainya kurang tepat, karena dapat membunuh industri. "Perlu diketahui, hampir seluruh pelaku industri menggunakan tembakau impor, baik pabrik kecil maupun yang besar," paparnya.

Oleh karena itu, dia mengkhawatirkan, jika peraturan-peraturan ini dilaksanakan maka industri rokok, terutama skala kecil dapat terkena imbasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini