REVISI UU KPK: Sebelum Bersikap, Istana Tunggu Draf Formal dari Parlemen

Bisnis.com,05 Feb 2016, 17:21 WIB
Penulis: Arys Aditya
Ilustrasi: Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). KPK menyatakan 90% isi draf revisi melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah bersikukuh tidak akan menyatakan sikap sebelum Parlemen mengirim secara formal draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini, pembahasan tersebut tengah berlangsung di Badan Legislasi DPR.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan tahapan revisi UU KPK masih panjang karena harus melewati sidang paripurna setelah selesai dibahas di Baleg. Sehingga, pemerintah akan tetap menunggu proses itu.

"Kalau kemudian ditanya, bagaimana posisi pemerintah saat ini, ya menunggu yang disampaikan, apakah sesuai dengan yang menjadi spirit bersama, yaitu dalam rangka memberikan penguatan dan kejelasan terhadap 4 poin," ujarnya di Kantor Presiden, Jumat (5/2/2016).

Dalam perkembangan sebelumnya, poin-poin revisi UU 30/2002 tentang KPK akan menyasar pada 4 aspek utama, yaitu pembentukan dewan pengawas, mekanisme penyadapan, pengangkatan penyidik dan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Yang paling penting adalah kita tunggu, kan belum dikirim secara resmi. Isinya apa belum ada kita mau menanggapi apa? Kita tunggu. Pemerintah menunggu. Kita tidak berandai-andai naskah yang mana yang dikirimkan," kata politisi PDI-P ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini