Jaksa Agung Pertimbangkan Hentikan Kasus Novel Baswedan

Bisnis.com,05 Feb 2016, 18:12 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Penyidik KPK Novel Baswedan/Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan mempertimbangkan untuk menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Prasetyo akan mempelajari lebih lanjut mengenai kasus tersebut dengan saksama. Ia akan memutuskan kelayakan kasus tersebut untuk diajukan ke persidangan.

Selain itu Jaksa Agung juga mempertimbangkan untuk deponering atau pembekuan perkara terhadap kasus yang menjerat Novel.

“Kita akan melihat dan mendengarkan sejauh mana aspirasi yang ada di masyarakat yang di situ ada kepentingan umum,” katanya, Jumat (5/2/2016).

Oleh karena itu secara resmi Prasetyo sebagai penuntut tertinggi sudah mengambil alih kasus Novel.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dan tertinggi Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

“Saya katakan sebagai penuntut tertinggi mengambil alih kasus. Ini bukan lagi ditangani oleh penuntut umum dan Jampidum, tapi oleh Jaksa Agung,” jelasnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah membahas tentang penghentian proses peradilan terhadap Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan dengan KPK dan Mabes Polri.

Novel diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pencuri burung walet saat ia bertugas di Bengkulu pada 2004 silam.

Sementara Kejaksaan Negeri Bengkulu sempat melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sidang perdana sudah pernah direncanakan untuk digelar pada Jumat (12/2/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini