Sugianto Sabran, Pelapor Bambang KPK, Menangi Pilkada Kalteng

Bisnis.com,07 Feb 2016, 05:50 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/kesbangpol.kemendagri.go.id

Kabar24.com, PALANGKARAYA - Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah oleh Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah pada Jumat-Sabtu, 5-6 Februari 2016, selesai dilaksanakan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Sugianto Sabran-Said Ismail (Sohib) unggul dengan perolehan 518.895 suara (51,52 persen) atas pasangan Wiliy Midel Yoseph-Wahyudi Kaspul Anwar (Wibawa) yang memperoleh suara 488.218 suara (48,48 persen).

Ketua tim pemenangan Sugianto-Said, Abdul Razak, mengatakan dengan selisih suara yang hampir mencapai 3,05 persen, pasangan Willy-Wahyudi diminta tidak menggugat hasil pemilihan kepala daerah. "Pasangan calon yang kalah harus bersikap legawa supaya gubernur dan wakil gubernur definitif bisa segera dilantik," ucap Razak.

Meski demikian, ia mempersilakan bila Willy-Wahyudi berniat membawa masalah itu ke Mahkamah Konstitusi. Namun Razak yakin gugatan itu sia-sia mengingat dalam aturan sudah dijelaskan bahwa calon kepala daerah boleh mempersengketakan hasil pilkada jika selisih perolehan suaranya 1,5 persen ke bawah.

Sugianto juga meminta agar lawannya berlapang dada. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI Perjuangan mengaku seadainya dia yang kalah, dia tidak akan menggugat hasil pilkada. "Sebab saya berprinsip untuk membangun Kalimantan Tengah tidak harus menjadi pemimpin, di bidang lain pun bisa," ujar lelaki yang pernah melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu.

Eko Sigit, tim saksi Willy-Wahyudi yang mengikuti rapat pleno hasil rekapitulasi suara, mengatakan dalam pelaksanaan pilkada ini banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.

Saat ditanya apakah pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPP PDI Perjuangan itu belum bisa memberikan jawaban pasti. "Kami belum bisa mengambil langkah karena harus konsultasi dengan tim hukum dulu dan nanti baru kita ambil sikap," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini