Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Bisnis.com,08 Feb 2016, 19:10 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Presiden Joko Widodo/Reuters-Yuri Gripas

Kabar24.com, JAKARTA − Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menolak revisi UU KPK  apabila ternyata malah melemahkan proses pemberantasan korupsi.

Revisi UU KPK seharusnya bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

“Beberapa anggota DPR selalu mengatakan revisi UU KPK untuk memperkuat KPK, tapi draf yang beredar bertabrakan. Sikap presiden jelas, kalaupun ada revisi, harus revisi yang memperkuat KPK,” katanya di Kantor Indikator Poilitik Indonesi, Jakarta, Senin (8/2/2016).

Menurut Johan revisi UU KPK muncul dari sebagian anggota DPR, tapi kemudian terjadi saling lempar terkait pembuat draf revisi UU itu.

Sampai akhirnya publik mengasosiasikan revisi UU KPK adalah tindakan yang mengkebiri kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Sejauh ini ada 4 hal yang selalu disebut dalam rancangan draf revisi uu KPK, yakni pembentukan Dewan Pengawas, mekanisme penyadapan, kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan kewenangan dalam pengangkatan penyidik.

Namun, sampai saat ini Johan mengaku belum mengetahui draf revisi UU KPK yang secara resmi diajukan ke Program Legislasi Nasional 2016.

Sebab anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti saling lempar terkait pembuatan draf ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini