PENGADAAN TANAH: Menteri Ferry Minta Ganti Rugi Diselesaikan dalam 6 Bulan

Bisnis.com,08 Feb 2016, 16:29 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan saat melantik sejumlah pejabat Eselon II di Jakarta, Kamis (28/1/2016). /Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) menyatakan proses ganti rugi pembebasan lahan harus diselesaikan dalam 6 bulan sebagai upaya untuk mencari kepercayaan masyarakat.
 
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menuturkan banyak kendala yang dihadapi dalam melakukan pembebasan lahan. Salah satunya, adalah minimnya juru ukur di lapangan sehingga kementerian itu harus memakai mekanisme Bawah Kendali Operasi (BKO) untuk profesi tersebut.
 
Selain itu, katanya, harus ada pula jadwal yang pasti untuk pembebasan lahan. Dia menuturkan pembayaran ganti rugi lahan harus diselesaikan dalam 6 bulan.
 
"Jika tidak kunjung dibayar dalam enam bulan, diminta agar proses ganti rugi diulang dari awal," kata Ferry dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Senin (8/2/2016).
 
Dia menuturkan proses pengadaan lahan tersebut adalah untuk mencari kepercayaan dari masyarakat. Ferry menegaskan pihaknya akan melakukan inovasi layanan pertanahan secara terus menerus, salah satunya adaalah mediasi untuk menyelesaikan sengketa pertanahan. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini