Komisi Kejaksaan: Tidak Masalah Setya Novanto Sangkal Bukti Rekaman

Bisnis.com,09 Feb 2016, 16:49 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Setya Novanto (kiri) saat masih menjabat sebagai Ketua DPR./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Kejaksaan Ferdinand T. Andy Lolo mengatakan bahwa sangkalan Setya Novanto terhadap bukti rekaman yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan masalah.

Rekaman tersebut diduga berisi percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlon pada Juni 2015 lalu.

“Dalam proses penyelidikan atau penyidikan bantahan seseorang tidak begitu diperlukan,” katanya, Selasa (9/2/2016).

Menurutnya keterangan Setya Novanto jelas akan membantu proses penyelidikan, tetapi tidak mutlak.

Kejagung tidak perlu menggantungkan proses penyelidikan pada keterangan Setya Novanto.

Ferdinand yakin Kejagung memiliki metode lain untuk mengungkap kasus yang kemudian dikenal publik dengan kasus “Papa Minta Saham” ini.

Di antaranya adalah dengan memperkuat keterangan dari para saksi.

Dalam pemeriksaan pekan lalu di Kejaksaan Agung (Kejagung), Setya Novanto menyangkal suaranya ada di dalam rekaman yang dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Namun, ia mengakui pertemuan dirinya dengan pengusaha Riza Chalid dan Mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia di Hotel Ritz Carlton pada Juni 2015 lalu.

Adapun pemeriksaan tersebut belum selesai, karena Setya Novanto meminta izin penundaan pemeriksaan setelah sekitar 7 jam diperiksa.

Rencananya besok, Rabu (10/2/2016) pemeriksaan akan kembali dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini