DPD Diusulkan Berhak Sahkan Undang Undang Tertentu

Bisnis.com,10 Feb 2016, 09:27 WIB
Penulis: Newswire
Logo DPD RI

Kabar24.com, JAKARTA - Dua isu yakni  penguatan dan pembubaran Dewan Perwakilan Daerah mengemuka belakangan ini.

Terkait penguatan DPD, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan Dewan Perwakilan Daerah bisa diberi ruang untuk mengesahkan perundang-undangan tertentu.

"Jika DPD mau diperkuat, berikan wewenang yang memadai dengan peran dan fungsi yang sejajar dengan DPR. Harus ada peran yang memberikan ruang bagi DPD untuk menentukan keputusan tertentu," ujar peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Lucius menilai beberapa undang-undang terkait otonomi daerah bisa dipercayakan kepada DPD mulai dari pembahasan sampai dengan pengesahannya.

"Sekarang kan mereka ikut mengusulkan dan membahas saja. Yang mengesahkan tetap DPR," kata Lucius.

Berkaitan dengan pro dan kontra pembubaran DPD RI yang mengemuka dalam Musyawarah Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa (Mukernas PKB), menurut Lucius, harus diakui bahwa kerja DPD belum dapat dilihat publik.

DPD yang hanya memiliki kewenangan melakukan penyusunan dan pembahasan undang-undang, dinilai gagal menemukan strategi untuk menyampaikan ke publik apa yang sudah mereka kerjakan.

"Saya menduga kegagalan DPD justru karena mereka tidak kreatif untuk menemukan cara yang tepat untuk mempengaruhi keputusan publik di level nasional," kata dia.

Senada dengan Lucius, senator asal Bali Gede Pasek Suardika mengharapkan DPD diberikan kewenangan dalam pengesahan rancangan undang-undang.

"Penguatan yang pokok diperlukan DPD adalah legislasi dan memperkuat posisi perjuangan aspirasi daerah. Legislasi masih kurang satu tahap, yaitu tahap pengesahan saja. Karena kewenangan DPD sesuai keputusan MK hanya penyusunan awal hingga pembahasan RUU saja," ujar Pasek.

Bagi Pasek, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki keunikannya sendiri jika dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebab basis DPD bukanlah tunduk pada pimpinan parpol tetapi tunduk pada aspirasi daerah atau konstituen secara langsung.

Dengan keunikannya itu, kata Pasek, maka sejatinya DPD lebih bisa mempercepat akselerasi pembangunan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Dan DPD juga ada semangat untuk merawat kenusantaraan, selain itu juga sebagai nafas ke-Indonesia-an yang paling khas dan khusus," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini