UU ITE: Pasal Pencemaran Nama Baik Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat

Bisnis.com,10 Feb 2016, 15:38 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Internet/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA – Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik mengancam kebebasan berpendapat.

Menurut Program Manager Yayasan Satu Dunia, Anwari Natari pasal tersebut hanya alat bagi orang atau kelompok yang takut diawasi publik. Padahal dengan adanya kebebasan berpendapat di internet atau media sosial  dapat menjadi kontrol publik secara langsung terhadap hal-hal yang dianggap menyimpang.

“Setiap orang mengeluh tentang produk atau jasa bisa langsung disebarkan. Harusnya jadi peluang untuk memperbaiki. Bukan yang menyebar malah dituntut,” katanya, Rabu (10/2/2016).

Oleh karena itu Anwari meminta UU ITE dapat direvisi guna menghindari ketakutan publik untuk berpendapat. “Jangan sampai seperti di Makasar. Narasumber saja takut diwawancara.”

Hal tersebut sebenarnya telah dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR pekan lalu. Dia meminta DPR dapat dapat merevisi UU ITE dengan menghilangkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Sebab pencemaran nama baik juga telah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun menurut Anwari, anggota dewan tidak mendengarkan dengan baik aspirasi publik yang ia bawa dalam RDPU itu. Anwari menceritakan bahwa dalam RDPU anggota dewan malah lebih banyak bercerita tentang pengalaman mereka dihujat publik melalui media sosial.

“Jadi bukan kita menyampaikan aspirasi masyarakat sipil, malah mereka yang curhat. Kebebasan masih kata yang horor bagi anggota dewan,” jelas Anwari.

Yayasan Satu Dunia Sendiri adalah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada masalah informasi, komunikasi, pengetahun, dan teknologi masyarakat sipil di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini