REVISI UU KPK: Meski Sendiri, Gerindra Tetap Menolak

Bisnis.com,10 Feb 2016, 19:29 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Aryo Djojohadikusomo/dpr.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Partai Gerindra menegaskan tetap menolak revisi undang--undang KPK.

Partai Gerindra merupakan satu--satunya fraksi yang tetap menolak revisi undang--undang tersebut meski sembilan fraksi lain mendukung.

Dalam rapat pleno yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR, Rabu (10/2/2016), fraksi Gerindra yang diwakili Aryo Djojohadikusumo memandang meski secara redaksi berbeda, namun tiga versi revisi UU KPK secara substantif tetap sama.

Pembahasan revisi UU KPK bukan merupakan hal baru, sebelumnya pembahasan diajukan pertama kali pada Oktober 2015.

Mengalami penolakan, DPR kembali mengusulkan revisi pada November 2015 dan awal Februari 2016.

 "Meski secara redaksi berbeda, tapi secara substansi sama. Melemahkan KPK," tandas Aryo.

 "Fraksi Gerindra menyatakan menolak revisi UU KPK.” 

Di awal usulan revisi UU KPK terdapat 4 poin yang diajukan oleh pengusul dalam revisi UU KPK, diantaranya terkait dewan pengawas, SP3, penyadapan dan pembentukan penyidik independen.

Namun, dalam rapat pleno sore ini, fraksi PKS menambahkan satu poin yakni larangan komisioner KPK untuk mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini