KPK dan Kemenkes Kaji Kebijakan Formularium Nasional di Rumah Sakit Non BPJS

Bisnis.com,10 Feb 2016, 09:25 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan sedang mengkaji kebijakan formularium nasional untuk diadopsi di rumah sakit non BPJS.

 
Pengkajian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kesepakatan antara KPK dengan Kementerian Kesehatan beberapa waktu yang lalu.
 
"Bersama Kemenkes, kami kaji penerapan kebijakan tersebut ke rumah sakit non BPJS," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
 
Dia mengatakan, praktik tersebut dilakukan untuk mengikis praktik kolusi antara dokter dengan perusahaan farmasi.
 
Hal itu juga diharapkan akan membuat masyarakat lenih mudah mengakses obat yang dibutuhkan. Karena di dalam formularium nasional tersebut diatur mengenai jenis dan fungsi obatnya.
 
"Kalau nanti dokter keluar dari obat yang diluar kebijakan tersebur akan tampak penyimpangannya," kata dia.
 
Sebelumnya, KPK dan Kemenkes menyepakati untuk melakukan pengendalian terhadap praktik sponsorship di dalam dunia kedokteran. Salah satu poin kesepakatan tersebut yakni dokter boleh menerima sponsorship asal melalui institusi kedokteran maupun organisasi profesi.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini