Dirjen Hortikultura Kementan Jadi Tersangka KPK

Bisnis.com,10 Feb 2016, 19:02 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan pihaknya telah mencopot tersangka HI yang terlibat dalam kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

"Sebelum KPK bertindak, kami sudah mencopot duluan yang bersangkutan dari jabatannya di Kementan sehingga sekarang dia tidak lagi berada di Kementan," ujar Amran di Kompleks Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Pencopotan HI sebagai pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian, dilakukan pada 1 Februari 2016, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/2/2016) malam.

HI yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Hortikultura Kementan periode 2010-2015 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain EM (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Tahun 2013) dan SUT (swasta).

Dari pengembangan yang dilakukan KPK dengan memanggil EM terlebih dahulu akhirnya menyeret HI dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Amran akhirnya memanggil HI untuk bertanggung jawab.

"Kami bilang Anda harus bertanggung jawab dan kemudian dicopot. Yang penting saya copot pada hari itu juga dan kami beri waktu hanya setengah jam. Yang jelas dia sudah tidak di kementerian lagi," ujarnya menegaskan.

Sementara itu, EM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini belum dicopot oleh Amran, karena menurutnya yang paling bertanggung jawab adalah pejabat atasnya.

"Yang kecil-kecil enggak dicopot. Itu kan di pak Setjen," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara dari laman web resmi KPK, ketiga tersangka ini diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan dan dapat merugikan keuangan negara. Diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, HI, EM dan SUT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini