Tak Datangkan Manfaat, DPRD Sumbar Minta 3 BUMD Ini Dilikuidasi

Bisnis.com,10 Feb 2016, 17:43 WIB
Penulis: Heri Faisal

Bisnis.com, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat meminta pemerintah setempat melikuidasi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai gagal dalam pengelolaan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Liswandi menyebutkan tiga BUMD yang diajukan untuk dilikuidasi itu mengalami kegagalan manajemen, sehingga tidak memberikan sumbangan deviden dalam bentuk PAD kepada pemda.

“Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, terus merugi. Untuk apa dipertahankan. Kami rekomendasikan dilikuidasi ataupun dimerger,” katanya kepada Bisnis, Rabu (10/2/2016).

Adapun, tiga BUMD itu adalah PT Dinamika Sumbar yang bergerak di bidang reparasi kendaraan bermotor, PT Andalas Tuah Sakato (ATS) di bidang pertanian dan PT Grafika Jaya Sumbar di bidang percetakan.

Menurutnya, ketiga badan usaha daerah itu gagal memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, baik dalam bentuk keuntungan bagi pemda maupun penyediaan lapangan usaha baru. Bahkan ketiganya diklaim terus merugi.

Dia mengungkapkan dewan sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengevaluasi kinerja dan merombak BUMD secara keseluruhan.

Rekomendasi itu a.l meminta pemda melebur atau melikuidasi BUMD yang dinilai gagal mengembangkan usahanya, yakni PT Dinamika, PT ATS dan PT Grafika menjadi satu perusahaan saja, atau membentuk BUMD baru.

Berikutnya, pemda diminta menyerahkan pengelolaan hotel Balairung (BUMD) ke pihak ketiga, terakhir, pemda diminta mendorong peningkatan kinerja PT BPD Sumbar, sehingga memberikan kontribusi PAD maksimal terhadap daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius menyebutkan pemerintah setempat mengurangi penyertaan modal pemda ke BUMD. Untuk tahun ini misalnya, hanya dua BUMD yang diberikan suntikan modal yakni Bank Nagari (PT BPD Sumbar) dan PT Jamkrida Sumbar. “Penyertaan modal pemda tahun ini hanya diberikan ke Bank Nagari Rp45 miliar dan Jamkrida Rp5 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dewan dan pemda setempat untuk tidak menambah penyertaan modal bagi sejumlah BUMD yang dianggap gagal.

Pertama, sebagian besar BUMD tidak menjalannya fungsinya sebagai agen pembangunan di daerah. Kedua, BUMD gagal membuka lapangan kerja dan membuka kesepatan berusaha bagi masyarakat setempat.

Terakhir, sebagian besar BUMD tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dalam bentuk deviden. “Kalau gagal untuk apa ditambah terus modalnya, harus dievaluasi dulu kinerja BUMD secara keseluruhan,” kata Arkadius.

Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Ali Asmar mengatakan pemda akan menjalankan rekomendasi dewan terkait pengelolaan BUMD. Namun, anjuran likuidasi tidak bisa dilakukan dengan cepat karena ada proses yang harus dilalui.

“Tidak bisa cepat, ada proses evaluasi yang harus dilalui. Kami lagi kaji mana BUMD yang masih mungkin dikembangkan, dan mana yang tidak,” katanya.

Dia mengakui sejumlah BUMD di daerah itu gagal memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, karena lemahnya manajemen pengelolaan dan bisnisnya yang tidak lagi sesuai. Meski begitu, dia meyakini peluang BUMD untuk tumbuh masih terbuka lebar. Bahkan, Sumbar tengah merencanakan pembentukan BUMD baru yang akan bergerak di sektor pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini