Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan ada perusahaan pelat yang akan melakukan revaluasi aset setelah kuartal I/2016.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan saat ini perusahaan telah masuk ke dalam periode audit oleh kantor akuntan publik.
"Kemarin kan sudah ada [revaluasi] dari Pertamina, PLN dan BUMN perbankan. Kita akan lihat apakah ada yang lain, tapi menunggu audit dulu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (10/2/2016).
Pada Oktober 2015, pemerintah meluncurkan paket kebijakan V yang salah satu poin kuncinya adalah penetapan insentif fiskal untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap.
Dalam paket tersebut, tarif PPh final untuk revaluasi aset yang semula sebesar 10% dipangkas menjadi 3% hingga Desember 2015, lalu 4% untuk paruh pertama tahun ini dan 6% hingga akhir 2016.
Lazimnya, audit terhadap perseroan akan tuntas setelah Maret, sehingga perusahaan pelat merah masih berpeluang untuk mendapat tarif 4%. "Iya, setelah [Maret] itu," kata Rini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel