Aturan Direlaksasi, 34 LKM Sudah Raih Izin Usaha OJK

Bisnis.com,10 Feb 2016, 05:00 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mencatat sudah ada 34 lembaga keuangan mikro yang telah memeroleh izin usaha hingga awal Februari 2016.

Jumlah itu meningkat signifikan sebab pada 8 Januari 2016 baru terdaftar 20 lembaga keuangan mikro (LKM) yang seluruhnya berbentuk koperasi.

Suparlan, Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan setelah otoritas mengeluarkan dua Peraturan OJK (POJK) yang merelaksasi aturan izin usaha sejumlah LKM akhirnya mengajukan permohonan perizinan.

Terdapat tambahan 14 LKM baru yang berasal dari sejumlah daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Ada [LKM] yang konvensional, ada yang syariah. Juga sudah ada yang berbentuk PT [Perseroan Terbatas],” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/2/2016).

Seperti diketahui, 8 Februari 2016 seharusnya menjadi batas akhir perizinan bagi LKM  sebagaimana diatur POJK No. 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro atau dua tahun setelah disahkannya Undang-Undang No. 1/2013 tentang LKM.

Namun, OJK memberikan tenggang waktu tambahan melalui dua POJK yang dirilis awal Januari lalu.

Suparlan menambahkan sejumlah LKM itu memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan aturan baru tersebut, seperti mengajukan permohonan dengan setoran modal secara nontunai.

Adapun, penyederhanaan syarat perizinan itu tertuang dalam POJK No. 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK No. 12/POJK.05/2014.

Regulasi itu membagi perizinan usaha dalam dua kelompok berdasarkan sisi permodalan, yaitu permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai dan secara nontunai. Bagi permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai, dengan mempertimbangkan ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman /pembiayaan.

Bagi LKM yang mengajukan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai yang belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar akan diberikan izin usaha bersyarat. Hal itu akan berlaku bagi LKM yang telah memenuhi persyaratan modal disetor minimum sebagaimana ditetapkan otoritas.

Selain itu, relaksasi itu juga memungkinkan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa.

Sementara itu, POJK No. 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas POJK No. 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro mengatur penambahan kegiatan usaha, seperti menjadi agen asuransi mikro, chanelling atau joint financing dengan perusahaan pembiayaan dan menjadi agen program Laku Pandai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini