BPR Terus Tingkatkan Modal untuk Ikuti Aturan OJK

Bisnis.com,10 Feb 2016, 20:35 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghitung uang rupiah. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tengah dalam posisi menyiapkan diri untuk mengikuti aturan otoritas jasa keuangan (OJK) terkait modal minimum yang harus dimiliki oleh BPR.

Ketua Umum Perbarindo Joko Suyatno mengatakan, diskusi mengenai penetapan modal minimum tersebut telah melalui proses panjang yang menghasilkan kelonggaran bagi masing-masing BPR untuk menyesuaikan kemampuannya.

Joko menyebut, dalam mengikuti regulasi yang diberikan oleh OJK tersebut, BPR masih harus berusaha keras. Apalagi terkait BPR kecil dengan modal yang minim. Namun, kendala tersebut tidak diambil pusing dan Joko menyakinkan bahwa BPR masih on the track dalam mengikuti aturan tersebut.

Kalau bicara kesulitan, ini baru berjalan satu tahun. Artinya lihat sulit tidaknya baru di 2019. Secara hitung-hitungan karena diberi kelonggaran waktu, hal itu (peningkatan modal minimum) bisa dihasilkan dari laba secara organik yang akhirnya harapannya juga tidak menyulitkan BPR dalam memenuhi ketentuan POJK itu, ujar Joko saat dihubungi Rabu (10/2/2016).

BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 miliar, diwajibkan memenuhi modal inti sebesar Rp3 miliar maksimal hingga akhir Desember 2019. BPR tersebut juga harus memenuhi modal inti sebesar Rp6 miliar hingga akhir Desember 2024.

BPR yang sudah memiliki modal inti antara Rp3 miliar - Rp6 miliar, harus memenuhi ketentuan modal sebesar Rp6 miliar maksimal akhir Desember 2019. Sedangkan untuk BPR yang mendapatkan izin OJK dengan modal disetor kurang dari Rp6 miliar maka wajib memenuhi jumlah modal inti minimun paling lambat lima tahun setelah memperoleh izin OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini