Revisi UU KPK: Fraksi Partai NasDem Dukung Kehendak Pemerintah

Bisnis.com,11 Feb 2016, 14:21 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyalami Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kedua kanan) pada Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di kawasan KEK Mandalika Kuta, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (9/2/2016)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Di tengah kekhawatiran sejumlah kalangan akan terjadinya pelemehan terhadap KPK, fraksi Partai NasDem menjelaskan posisinya terhadap usulan revisi KPK tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate mengatakan fraksinya mendukung keputusan pemerintah terkait rencana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami (Partai NasDem) partai pendukung pemerintah dan kalau pemerintah tidak berkenan (revisi UU KPK) namun kami tidak berasumsi menolak karena pemerintah belum menyampaikan pendapatnya," katanya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Menurut dia, kalau dalam pembahasan revisi UU KPK materinya bergeser dari empat poin yang disepakati bebeberapa fraksi maka F-Nasdem akan meninjau kembali.

Jhonny menilai, revisi UU KPK tidak boleh menabrak UU yang lain karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Dan yang harus dilihat tidak boleh menabrak UU yang lain kalau tidak akan repot," ujarnya.

Dia mengatakan, prinsipnya F-Nasdem menginginkan empat poin dalam revisi UU KPK dibicarakan dahulu dengan pemerintah.

Menurut dia, fraksinya mendukung apa yang disetujui pemerintah dalam rangka penguatan institusi KPK.

"Kalau memang perubahan itu hal yang baik maka ya diteruskan kalau tidak maka akan dibicarakan lagi nanti," katanya.

Dia mencontohkan terkait pengawasan KPK, hal itu sangat diperlukan namun pengawas tidak membatasi kinerja institusi pemberantasan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo mengatakan revisi UU KPK meliputi beberapa poin antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini