Korupsi Kondensat: Bareskrim Periksa Mantan Kepala BP Migas

Bisnis.com,11 Feb 2016, 10:12 WIB
Penulis: Dika Irawan
Berkas perkara Raden Priyono dan Djoko Harsono/Bisnis.com-Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim kembali memeriksa dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan kondensat SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

Kedua tersangka adalah Mantan Kepala BP Migas - saat ini SKK Migas - Raden Priyono dan eks Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

"Betul, hari ini ada pemeriksaan Raden Priyono dan Djoko Harsono terkait kasus penjualan kondensat," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Kamis (11/2/2016).

Sementara untuk tersangka lainnya, bekas bos PT TPPI Honggo Wendratmo penyidik tetap melayangkan panggilan, kendati yang bersangkutan saat ini masih berada di Singapura. Menurut Agung, khusus Honggo yang berada di luar negeri ada mekanisme soal pemanggilan itu.

"Misalnya kami koordinasi dengan interpol. Ya, kami harapkan HW bertanggung jawab dalam proses hukumnya ya," katanya.

Dalam audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut merugikan negara US$ 2,7 miliar.

Penyidik menyebut nilai itu melebihi kerugian negara kasus Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini