Pengamat: Revisi UU KPK Tidak Perlu

Bisnis.com,11 Feb 2016, 13:33 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gedung DPR

Kabar24.com, JAKARTA - Pengajar dari Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti mempertanyakan urgensi revisi Undang-Undang KPK oleh Badan Legislasi DPR RI.

Dia menilai, politik legislasi yang sedang dijakankan oleh Baleg DPR RI saat ini tidak wajar. Karena didasarkan oleh ketidaksukaan.
 
"Saya melihatnya ada pihak-pihak terganggu dengan sepak terjang KPK selama ini," ujar dia di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
 
Dia mengatakan, revisi harusnya dilandaskan kepentingan umum yang lebih mendesak. Misalnya, kinerja KPK yang kurang optimal.
 
"Namun seperti kita lihat, saat ini kinerja dari KPK masih sangat bagus, masoh efektif memberantas korupsi," ujarnya.
 
Kalaupun direvisi, revisi tersebut seharusnya menguatkan bukannya melemahkan kinerja lembaga anti rasuah tersebut.
 
"Namun sejauh ini, saya rasa revisi tersebut belum diperlukan," jelas dia.
 
Seperti diketahui, sesuai dengan perkembangan terakhir, rapat pleno Baleg yang digelar Rabu (10/2), resmi menyepakati revisi UU tersebut. Dari total 10 fraksi di Baleg, hanya Fraksi
Partai Gerindra yang menolak
kesepakatan tersebut.
 
Sisanya, baik fraksi pendukung pemerintah maupun maupun fraksi yang baru mendukung pemerintah, semua setuju.
 
Bukan hanya itu, 9 fraksi tersebut juga menyepakati 5 poin baru yang ada dalam materi revisi UU itu, yang 4 poin di antaranya berasal dari fraksi-fraksi pengusul revisi, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PartaiHanura, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PPP, dan Fraksi PKB dan 45 pengusul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini