Dewan Pengawas, Ancaman untuk Intervensi Kewenangan KPK

Bisnis.com,11 Feb 2016, 14:54 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Petisi Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK/change.org

Kabar24.com, JAKARTA - Pembentukan Dewan Pengawas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi untuk mengintervensi lembaga antikorupsi itu untuk mengendalikan instansi tersebut.

Pujiono, Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi (PKAK) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mengungkapkan keberadaan Dewan Pengawas, seperti yang diusulkan dalam revisi UU KPK, dikhawatirkan hanya menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak tertentu. Potensi yang terjadi, adalah intervensi terhadap kewenangan KPK.

"Dugaannya, keberadaan pengawas ini bertujuan untuk mengendalikan KPK yang selama ini memang menyasar banyak koruptor di berbagai oknum lembaga, termasuk anggota DPR," kata Pujiono dalam keterangannya, Kamis (11/2/2016).

Dia menuturkan selama ini prosedur yang dimiliki KPK sudah cukup baik dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, lanjut Pujiono, lembaga itu sudah memiliki Komisi Etik yang dapat dibentuk dengan melibatkan pihak eksternal KPK jika terdapat pelanggaran. 

Oleh karena itu, PKAK FH Universitas Diponegoro mendesak agar para partai politik tak memikirkan kepentingan sendiri, namun memilikirkan nasib masyarakat dengan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Jika partai terus menerus melakukan upaya pelemahan KPK maka partai tersebut akan terancam tidak dicoblos oleh rakyat," kata Pujiono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhina Wulandari
Terkini