Kemenhub-BNN Rancang Peraturan Cegah Narkoba

Bisnis.com,11 Feb 2016, 19:14 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Bandar narkoba/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana merancang peraturan bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Narkotika Nasional guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub J.A Barata mengatakan rencana tersebut merupakan salah satu implementasi fokus kerja dari Kemenhub dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi.

“Tentunya, melalui SDM sektor transportasi yang kompeten, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ditargetkan peraturan bersama ini dapat disahkan pada Maret 2016,” katanya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Sejalan dengan itu, Kementerian Perhubungan juga memberikan penghargaan kepada empat personil keamanan bandara atau aviation security atas jasa mereka dalam menghalangi peredaran narkoba di Tanah Air.

Barata mengungkapkan keempat personil aviation security (avsec) tersebut berhasil mengamankan penumpang pembawa narkoba di Bandara Juwata Tarakan dan Bandara Kualanamu Medan.

Pemberian penghargaan ini juga menjadi wujud komitmen Kemenhub dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Adapun, Kemenhub juga secara rutin melakukan tes narkoba secara internal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini