Pelaku Industri Minol Usulkan Judul RUU Minol Diubah

Bisnis.com,11 Feb 2016, 02:20 WIB
Penulis: Shahnaz Yusuf
Minuman beralkohol/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri minuman beralkohol mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minol yang sedang dibahas DPR dapat diubah judulnya menjadi RUU Pengendalian dan Pengawasan Minol.

Dalam kesempatan berbeda, Executive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono menjelaskan bahwa judul tersebut dapat menimbulkan multitafsir dengan diksi ‘pelarangan’, sementara isinya justru pengaturan dan pengawasan.

“Ini juga tidak sesuai dengan naskah akademik yang merumuskan secara tegas bahwa tidak mungkin dilakukan pelarangan atas produksi dan peredaran minol,” ujarnya, Rabu (10/2/2016).

Dia memaparkan bahwa industri minol sejak dulu merupakan industri yang sarat aturan, dari hulu ke hilir. “Ada 36 aturan di pusat dan sekitar 150 aturan di tingkat daerah. Di hulu, untuk investasi, tertutup untuk kami. Produksi, ada kuotanya. Distribusi juga ketat. Jadi memang dari dulu tidak dijual bebas dan memang sudah ada pengawasan yang ketat,” katanya.

Selain itu, hasil penelitian dari World Health Organization (WHO) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes) tidak mengindikasikan adanya isu darurat minol di Indonesia, dengan tingkat konsumsi yang masih rendah.

Hendrawan Supratikno, Anggota Pansus RUU Pelarangan Minol, mengatakan bahwa banyaknya aturan terhadap industri ini membuat industri minol membutuhkan payung hukum untuk merangkum berbagai peraturan baik di pusat maupun di daerah.

“DPR tidak punya itensi untuk mematikan industri dengan regulasi. Hanya pemerintah yang pikirannya sempit yang mau matikan industri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini