Piutang Pajak Bumi & Bangunan di Depok Rp92,8 Miliar

Bisnis.com,11 Feb 2016, 07:23 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, DEPOK- Tunggakan penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kota Depok sepanjang 2015 mencapai Rp92,8 miliar dari total wajib pajak sekitar 560.000.

Kepala Bidang Pendapatan II Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Endra mengatakan potensi tunggakan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini berpotensi meningkat.

"Biasanya tunggakan PBB setiap tahun meningkat dari tahun-tahun sebelumnya dikarenakan oleh beberapa faktor," ujarnya pada Bisnis, Rabu (10/2/2016).

Menurutnya, banyaknya tunggakan PBB dari wajip pajak di Depok disebabkan oleh warga yang malas membayar pajak, adanya kenaikan NJOP dan meningkatnya jumlah penduduk Depok yang tidak peduli akan bayar pajak.

Namun, kendati setiap tahun banyak tunggakan pembayaran, penerimaan PBB di Depok mengalami tren surplus. Misalnya, pada 2015 realisasi penerimaan PBB di Depok mencapai Rp162,6 miliar dari target Rp145 miliar.

"Tahun ini kami targetkan penerimaan PBB di Depok sebesar Rp174. Kami optimistis akan tercapai karena ada beberapa strategi yang sudah dan akan kami lakukan," katanya.

Berdasarkan data yang diterima Bisnis, penerimaan PBB di Depok hingga pekan kedua Februari 2016 mencapai Rp4,7 miliar dari jumlah wajib pajak yang baru membayar mencapai 14.213.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini