Ketentuan Free Float: Bursa Peringatkan Emiten Bandel

Bisnis.com,11 Feb 2016, 01:00 WIB
Penulis: Gloria Natalia Dolorosa
Karyawan melintas di depan monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Jakarta, Selasa (12/1/2016). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia segera melayangkan surat peringatan bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan jumlah saham yang beredar di publik (free float).

Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, mengatakan surat peringatan akan dikirimkan setelah bursa mendapat laporan dari Biro Administrasi Efek (BAE).Kemungkinan laporan dari BAE masuk ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Februari 2016.

"Kalau kami sudah dapat laporan dari BAE baru bisa dihitung berapa sebenarnya emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Kami akan lihat setiap emiten," kata Samsul, Rabu, (10/2/2016).

Meski ketentuan free float sudah berjalan sejak 31 Januari 2016, bursa masih memberikan keringanan bagi emiten yang tengah berusaha memenuhi ketentuan. Samsul menolak bila bursa disebut memberikan kelonggaran bagi emiten yang belum penuhi ketentuan.

"Batas waktu maksimal belum kami tetapkan, tergantugn situasi perusahaan, termasuk juga usaha-usahanya untuk memenuhi ketentuan," ucap Samsul.

Hingga saat ini, terdapat 15-16 emiten yang belum memenuhi minimal free float 7,5%, belum memiliki saham beredar minimal 50 juta saham, dan belum memenuhi jumlah pemegang saham minimal 300 pihak. Sebanyak enam emiten di antaranya belum memenuhi ketentuan minimal free float 8,5%.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini