Gubernur DKI Akan Hapus Pajak Bangunan 100 Meter Persegi

Bisnis.com,11 Feb 2016, 02:40 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman

Bisnis.com, JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengubah aturan pembebasan pajak bumi dan bangnan pedesan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual pajak di bawah Rp1 miliar.

Pembebasan PBB juga diberlakukan bagi rumah dan tanah warga Jakarta yang luasnya 100 meter persegi, khususnya di daerah perkampungan.

Ahok sapaan akrab Basuki menganggap aturan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi warga Jakarta. Apalagi harga lahan Jakarta sangat mahal. Awalnya perhitungan pajak berdasarkan NJOP, kini akan dihitung berdasarkan luas.

Bagi wajib pajak yang memiliki rumah atau lahan di kawasan perumahan, aturan itu tidak berlaku.

"Kami mau rubah. Rumah yang 100 meter persegi, tidak perlu bayar pajak yang di kampung-kampung. Kalau komplek perumahan tetap bayar," Kata Ahok saat memberikan sambutan pada peresmian RPTRA di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Ahok menjanjikan memberikan kemudahan lain seperti mengurus sertifikat lahan. Pihaknya mengatakan untuk mengurus lahan tidak harus di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saya sudah bicarakan dengan Presiden supaya bisa segera diproses di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini