“Green Building” Syarat Bangunan Komersial di Bandung

Bisnis.com,11 Feb 2016, 18:53 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana
Bangunan berkonsep green building/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung saat ini menggodok aturan penerapan green building terutama bagi bangunan dan gedung komersial.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, aturan green building tersebut diberlakukan agar konsep bangunan di Kota Bandung ramah lingkungan. 

Ada beberapa indikator konsep bangunan ramah lingkungan yang harus dipenuhi antara lain recycle air, setiap bangunan wajib menghemat listrik, menggunakan barang lokal, dan memperbanyak penghijauan di atas bangunan untuk menambah oksigen.

“Dalam waktu dua bulan kami akan rilis perwal [peraturan wali kota] terkait green building, sehingga saya tidak akan memberikan izin mendirikan bangunan [IMB] kalau tidak ada, tutupan hijau pepohonan minimal 50%. Selain itu harus ada instrumen hemat energi dan lain lain,” tegasnya di Bandung, Kamis (11/2/2016).

Konsep green building sudah pantas diterapkan di kota metropolitan seperti Bandung. Sebab, segala aspek pembangunan yang ramah lingkungan akan berguna bagi generasi masa depan.

Dikatakan, aturan tersebut merupakan salah satu inovasi yang merupakan jawaban dari Kota Bandung dalam melakukan perubahan ke arah lebih bersahabat pada lingkungan.

“Ini adalah jawaban Kota Bandung terhadap perubahan iklim, dan perubahan iklim itu terjadi karena kebanyakan bangunan kekurangan pohon,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini