RUU Pelarangan Minuman Alkohol Ancam Petani Kelapa dan Siwalan

Bisnis.com,11 Feb 2016, 05:10 WIB
Penulis: Peni Widarti
Minuman beralkohol/Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi Indonesia merasa terancam kehilangan pekerjaan akibat adanya RUU Pelarangan Minuman Beralkohol yang kini tengah digodok.

Koordinator Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi Indonesia, Adi Chrisianto mengatakan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol ini mengancam ribuan petani kelapa dan siwalan di Indonesia.

Mereka terancam kehilangan pekerjaan dan juga kehilangan haknya atas pengelolaan tanah seperti yang diatur dalam UU No. 13/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.  Hak atas tanah dijamin sepenuhnya di UU. No. 13/2013—dan redistribusi tanah untuk pertanian dan usaha agraria harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Kami terancam kehilangan pekerjaan jika RUU Pelarangan Minuman Beralkohol diberlakukan. Seharusnya pemerintah mampu membina petani dan produsen arak, tuak dan minuman beralkohol tradisional lainnya agar mampu bersaing dengan wine, soju dan sake di era perdagangan bebas," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (10/2/2016).

Menurut Koordinator Forum Muda Berani dan Bertanggungjawab (MBB), Rudolf Dethu, sesungguhnya negara tidak berhak mengatur masalah individual warga negara untuk mengkonsumsi makanan dan minuman legal sesuai dengan kebutuhannya seperti terkandung dalam Konvenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan  Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU no 11 Tahun 2005.

"RUU Minuman Beralkohol bisa mengancam hak minoritas menjalankan ritual keagamaan dan budayanya yang dimuat dalam Pasal 27 Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik, yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005, dimana minuman beralkohol digunakan dalam ritual-ritual adat serta kehidupan sosial budaya-budaya tertentu, seperti ritual adat Bali untuk mengusir kekuatan jahat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini