IDI: Sponsorship Bisa Dihilangkan Jika Asuransi Kesehatan Berjalan Baik

Bisnis.com,12 Feb 2016, 05:10 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi/hrinc.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan praktik sponsorship terhadap dokter bisa dihilangkan asalkan sistem asuransi kesehatan yang berlaku saat ini berjalan dengan baik.

Seperti diketahui, penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak lagi membebankan biaya obat kepada masyarakat. "Pola ini nantinya mengikis praktik pemberian gratifikasi di lingkungan kedokteran," kata dia di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Hal itu menilik pengalaman di sejumlah negara maju. Di negara dengan sistem asuransi yang baik, praktik tersebut hampir dipastikan tidak ada. "Gaji dokter di sana tinggi, jadi peluang gratifikasi sangat sedikit," ucap dia lagi.

Menurutnya, hal inilah yang seharusnya diperhatikan bersama. "Perlu solusi dari pemerintah. Karena hingga kini masih ada pelbagai hambatan terkait regulasi penerimaan sponsorship tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK dan Kemenkes menyepakati bahwa pemberian praktik kerjasama saling menguntungkan antara institusi kedokteran dan farmasi tidak dilarang. Kesepakatan tersebut merupakan komitmen mereka untuk mencegah praktik gratifikasi di dunia kedokteran.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan Selasa (2/2) lalu menganggap, praktik kerjasama saling menguntungkan berupa pemberian dana seminar yang disalurkan melalui rumah sakit dan organisasi profesi bukanlah sesuatu yang dilarang.

Pahala menilai mekanisme seperti itu tidak akan menimbulkan konflik kepentingan antara dokter dengan institusi rumah sakit atau organisasi profesinya.

Namun, kesehatan KPK dan Kemenkes tersebut justru bertentangan dengan Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Kedeputian Pencegahan KPK pada tahun 2012 tidak ada sedikitpun penjelasan yang membedakan gratifikasi yang diberikan kepada perorangan dengan institusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini