Pimpinan KPK Dituntut Tak Halangi Proses Peradilan Novel

Bisnis.com,12 Feb 2016, 13:10 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Novel Baswedan. /Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Tuntutan korban penembakan Novel Baswedan untuk melanjutkan kasus tersebut didengarkan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan penasehat hukum korban,Yuliswan usai menyampaikan tuntutan ke KPK, Jumat (12/2/2016). "Tadi sudah didengarkan, dan insya allah akan ditindaklanjuti," ujar pengacara tersebut.

Dia mengatakan dalam pertemuan tersebut, para pimpinan sependapat dengan dirinya kasus yang sedang menimpa penyidik KPK itu maauk ke ranah hukum. Bukan kriminalisasi seperti yang selama ini beredar di masyarakat.

Karena kasus kriminal dia meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum. Dia tak menyanggah, para korban melakukan langkah itu sebagai respon penarikan kembali berkas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kami juga sudah kirim surat ke Kejaksaan Agung. Kami mohon keadilan," kata dia.

Sebelumnya atas desakan sejumlah pihak mendesak agar Kejagung menarik berkas perkara Novel Baswedan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Penarikan berkas tersebut dilakukan untuk memeriksa kembali kasus yang menimpa penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini