Bareskrim: Saksi-saksi Kasus TPPI Berpeluang Jadi Tersangka

Bisnis.com,12 Feb 2016, 14:55 WIB
Penulis: Dika Irawan
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. /energitoday

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri tengah mengincar tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh Badan Pelaksana Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Saat ini Bareskrim sendiri sudah menahan dua tersangka kasus itu yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Sementara satu tersangka lainnya, eks Dirut TPPI Honggo Wendratno yang berada di Singapura bakal dijemput paksa.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito mengatakan setelah berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, langkah penyidik selanjutnya memulai penyidikan baru untuk menemukan tersangka lainnya.

"Kami lihat apakah pemeriksaan nanti melibatkan perusahaan atau orang lain. Kami pasti telusuri lagi," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Saat disinggung tersangka baru berasal dari pihak mana, Bambang enggan menyebutnya. Menurut dia hal itu masih didalami untuk mencari bukti-bukti kuat. Menurut Bambang, penyidik akan berpegang pada keterangan-ketersangan saksi dan audit BPK.

"Kami lihat nanti apakah melibatkan perusahaan atau orang lain. Kami akan panggil lagi saksi-saksi yang pernah diperiksa. Bisa saja masih berstatus saksi atau dengan cepat kami ajukan sebagai tersangka," katanya.

Kasus ini kembali bergulir setelah penyidik memperoleh audit kerugian negara kasus itu dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam audit itu, negara dirugikan senilai US$ 2,7 miliar.

Penyidik memerlukan audit tersebut untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum agar berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga dapat disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini