KPK Belum Berencana Panggil Lino Kembali

Bisnis.com,13 Feb 2016, 13:40 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Rabu (6/1/2016) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II tahun 2013./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil tersangka pengadaan Quay Container Crane (QCC), Richard Joost Lino.

Pelaksana Harian Kabiro KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, sejuah ini lembaga antiraua tersebut belum melakukan rencana pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Belum ada rencana untuk itu. Pemanggilan belum kami lakukan," ujar dia, Jumat (12/2/2016).

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC). Saat penetapan tersebut, Lino sempat mengajukan praperadilan. Namun, gugatan itu dikandaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lino sempat mangkir dari pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Melalui penasehat hukumnya dia meminta penundaan pemeriksaan karena sedang sakit.

Namun pada pemanggilan ke 2 Lino hadir. Hanya saja dia tak mengatakan sepatah katapun ihwal pemeriksaanya kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini