Oknum MA Terancam Dipecat Jika Terbukti Terima Suap

Bisnis.com,13 Feb 2016, 16:07 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung akan memberikan sanksi tegas jika salah satu Kasubditnya terbukti terlibat dalam kasus suap.

Hal itu dikatakan Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi Bisnis.com, Sabtu (13/2/2016).

"Pasti akan kami tindak tegas kalau terbukti," ujar dia saat itu.

Dia mengatakan sanksi tegas tersebut bisa berupa pencopotan jabatannya di dalam struktur Mahkamah Agung. Bahkan, bisa juga dipecat statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Namun demikian, Suhadi menegaskan langkah tersebut akan dilakukan jika pejabat yang bersangkutan terbukti menerima suap. Karena hingga saat ini dia belum menerima kepastian ihwal berita penangkapan tersebut.

"Kami akan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Namun belum saat ini," katanya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Mahkamah Agung pada Jumat (12/2/2016) kemarin. Selain oknum tersebut, mereka juga menangkap lima orang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini