PP HUNIAN BERIMBANG: Ini Sanksi Keras Bagi Pelanggar

Bisnis.com,13 Feb 2016, 12:50 WIB
Penulis: Lavinda
Wakil Presiden Jusuf Kalla/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kebijakan hunian berimbang akan diperketat melalui penerbitan peraturan pemerintah dengan sanksi keras berupa penghentian izin mendirikan pembangunan.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pidato pembukaan Indonesia Property Expo 2016 yang diselenggarakan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

"Kalau dulu hanya peraturan menteri, nanti ditingkatkan dengan peraturan pemerintah [PP] yang lebih mengikat,"ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu(13/2/2016).

Bahkan, menurut dia, pengembang yang tak menjalankan aturan hunian berimbang dapat dikategorikan pelanggaran dari sisi hukum. Maka itu, pemerintah, bank pembiayaan, perusahaan properti milik negara, dan pengembang wajib menyediakan fasilitas hunian yang merata agar negeri ini tak menghadapi masalah sosial di kemudian hari.

"Lahan-lahan pemerintah disiapkan untuk ini [hunian masyarakat] dimana pun. Begitu juga dana, sudah ada banyak perubahan,"paparnya.

Maryono, Direktur Utama BTN, menyebutkan pameran properti terbesar yang diselenggarakan bank pelat merah tersebut menghadir 244 pengembang dengan 660 proyek, baik perumahan, apartemen, maupun rumah susun dengan total penawaran 132.000 unit.

Adapun, pameran bertujuan melakukan sosialisasi dan memberi informasi kepada masyarakat, khususnya wilayah Jakarta, Bogor, Depokm Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sekaligus membantu realisasi program sejuta rumah oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini