HARGA BBM: Pelaksanaan Batas Bawah dan Atas Dilakukan 2017

Bisnis.com,14 Feb 2016, 19:22 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
SPBU/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan harga batas bawah dan batas atas bahan bakar minyak (BBM) akan dilakukan paling lambat pada 2017.

Direktur Pembinaan Program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Agus Cahyono Adi, mengatakan penerapan harga batas bawah dan batas atas BBM akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan Dana Ketahanan Energi (DKE). Oleh karena itu, pelaksanaannya harus menanti pengesahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016 setelah perubahan.

"Penerapan harga batas atas dan batas bawah BBM paling lambat 2017 setelah APBNP 2016 atau APBN 2017," ujarnya di sela-sela acara diskusi di Jakarta, Minggu (14/2/2016).

Berdasarkan Peraturan Menteri No.39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, Pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM mengikuti harga minyak mentah setiap tiga bulan. Namun, pada kondisi khusus, penyesuaian bisa dilakukan tanpa harus menunggu 3 bulan. Saat ini, Pemerintah masih konsisten dengan rencana penyesuaian harga yaitu April 2016.

Terlepas dari itu, akan dilakukan mekanisme berbeda terkait harga BBM. Fluktuasi harga minyak mentah tak begitu saja menjadi acuan. Oleh karena itu, harga batas bawah dan harga batas atas akan dibuat untuk menjaga kestabilan ekonomi.

Saat harga BBM di bawah batas terendah, pemerintah akan mengambil pungutan yang masuk ke DKE. Sedangkan, saat harga BBM tinggi, dana stabilisasi akan disalurkan melalui badan khusus. "Kalaupun nanti dilakukan itu satu paket dengan DKE," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini