Polri Pastikan Kasus Korupsi Kepala Daerah Dilanjutkan

Bisnis.com,15 Feb 2016, 20:54 WIB
Penulis: Dika Irawan
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Sempat ditunda karena hajatan pemilihan kepala daerah serentak Desember tahun lalu, Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah mantan kepala daerah.

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan kasus-kasus tersebut akan kembali diproses.

Menurut dia jika ada calon kepala daerah yang bermasalah itu terpilih kembali pada pilkada serentak, kemudian dilantik maka bukan kewenangan Polri.

"Proses hukum tetap berjalan, mau dilantik atau tidak bukan urusan kami," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Melalui pesan singkat, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Pol. Erwanto Kurniadi mengatakan pihaknya terus melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah.

Dia mengatakan Bareskrim hanya menyidik kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkullu Junaidi Hamsyah.

"Kami masih pemeriksaan para saksi. Pengusutan dilanjutkan," katanya.

Seperti diketahui Bareskrim mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Antara lain korupsi izin pertambangan di Kotabaru dengan tersangka Bupati Kota Baru Irhami Ridjani, korupsi dana hibah anggaran bantuan sosial Rp29 miliar tersangka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh,  Bupati Maros Hatta Rahman tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros.

Selan itu Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah juga tersangka dalam perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus.

Seperti diketahui sebelum pelaksanaan pilkada serentak Desember 2015, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung agar menunda penanganan perkara dugaan korupsi calon kepala daerah yang akan bertarung di pilkada serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini