Jatim Minta Buruh Jangan Tuntut Upah Terlalu Tinggi

Bisnis.com,15 Feb 2016, 20:05 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Kabar24.com, SURABAYA -- Pemprov Jawa Timur meminta serikat buruh di Surabaya dan sekitarnya tidak menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota terlalu tinggi karena justru akan membuat perusahaan bangkrut dan berujung pada pemutusan hubungan kerja. 
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim Sukardo mengatakan kenaikan UMK di ring I (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto) tahun ini sudah cukup tinggi, yakni rata-rata 11% dari tahun lalu, menjadi di atas Rp3 juta per bulan. Dengan demikian, tuntutan kenaikan upah tahun depan diharapkan tidak terlampau tinggi.
 
"Kalau menuntut terlalu tinggi, perusahaan bisa kolaps. Bagaimanapun, di ring I ini banyak industri kecil, UMKM. Tuntutannya jangan disamaratakan dengan tuntutan ke perusahaan besar," katanya kepada Bisnis, Senin (15/2/2016). 
 
Disnakertransduk mencatat jumlah PHK 2015 mencakup 7.450 karyawan, turun dari tahun sebelumnya yang menembus 11.000 karyawan. 
 
"Sekalipun turun, kalau bisa jangan ada PHK. Apalagi, di ring I banyak industri kecil, UMKM. Tuntutannya jangan disamaratakan dengan industri besar," ujar Sukardo.
 
Akibat UMK yang tinggi di ring I, beberapa perusahaan merelokasi pabriknya ke ring II. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) melaporkan 10 dari 54 anggotanya tahun lalu eksodus dari ring I ke Nganjuk, Ngawi, dan Madiun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini