Liberalisasi Industri Karet Jangan Rugikan Petani

Bisnis.com,15 Feb 2016, 17:11 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana & Hedi Ardhia
Karet Alam

Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Petani Karet Indonesia (Apkarindo) mengingatkan pemerintah tidak salah dalam menerapkan paket kebijakan ekonomi jilid X yang membuka 100% modal asing di industri karet remah (crumb rubber).

Ketua Umum Apkarindo Lukman Zakaria mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan kebijakan tersebut asalkan diatur secara jelas dan tegas mengenai porsi dan posisi mereka, agar petani dan pengusaha karet lokal tidak akan dirugikan.

"Kalau mau 100% silahkan saja. Tapi bahan baku karet sudah berkurang, jadi investor asing sebaiknya diarahkan ke industri hilir berupa produksi barang jadi, bukan menjual bahan setengah jadi," katanya kepada Bisnis, Senin (15/2/2016).

Dia menjelaskan perusahaan asing bisa mendirikan pabrik ban di dalam negeri agar terjadi penyerapan investasi sekaligus tenaga kerjanya dalam jumlah besar.

Dengan begitu, diharapkan akan mengangkat posisi Indonesia menjadi produsen ban terbesar dunia.

"Jangan sampai kita menjual karet dalam bentuk 20%, tapi harus berbentuk barang jadi yang diharapkan akan mengangkat nilai tambah bagi para petani karet."

Pihaknya tidak menolak kebijakan deregulasi tersebut karena tidak menutup kemungkinan akan menguntungkan pelaku usaha dalam negeri.

Menurutnya, petani tidak akan mempersoalkan kebijakan 100% asing tersebut, tetapi pemerintah harus bisa menjadi tumbuhnya industri pengolahan karet tersebut.

"Tinggal kita duduk bersama. Yang ketar-ketir itu kan pengusaha setengah-setengah atau yang banyak masalah. Kalau petani silahkan saja," ujarnya.

Saat ini, harga karet di tingkat petani berkisar Rp3.000--Rp4.000 per kilogram. Sedangkan harga kadar karet kering di tingkat tengkulak Rp7.000--Rp8.000 per kilogram. Harga itu menurun dibandingkan dengan 5 tahun lalu mencapai Rp25.000--Rp30.000 per kilogram.

Sementara itu, pelaku agribisnis karet di Jawa Barat perlu menggenjot produksi di sektor hulu menyusul kebijakan investasi crumb rubber boleh dimiliki asing 100%.

Pengamat bisnis perkebunan Jabar Iyus Supriyatna mengatakan kebijakan tersebut harus memacu pelaku agribisnis karet di dalam negeri agar meningkatkan produksi karet lokal untuk masuk ke industri crumb rubber.

Menurutnya, bukan tidak mungkin jika kualitas karet dalam negeri rendah, maka industri akan mengimpor dari luar.

"Kebijakan pemerintah harus kita patuhi. Ini harus menjadi peluang bagi pelaku agribisnis karet di dalam negeri," ujarnya.

Untuk pelaksanaan di lapangan para pelaku agribisnis karet, khususnya petani harus meningkatkan produktivitas kebunnya dari 500 kg karet kering/ha/tahun jadi minimal 2 ton karet kering/ha/tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini