Revisi UU KPK: Wakil Ketua DPD Tak Setuju KPK Angkat Penyidik Independen

Bisnis.com,16 Feb 2016, 14:18 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi:Penyidik KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad tak setuju dengan wacana KPK mengangkat penyidik independen dari luar penegak hukum.

Dia mensinyalir, rencana tersebut muncul karena tidak harmonisnya hubungan antara lembaga antirasuah tersebut dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Saya rasa awal mulanya karena ketidakharmonisan hubungan mereka. Dulu baik-baik saja kok," ujar Farouk, Selasa (16/2/2016).

Farouk mengatakan, untuk meminimalisir hal itu, antarpenegak hukum seharusnya berkoordinasi untuk menutup celah antarinstitusi penegak hukum tersebut.

Jika di antara penegak hukum sudah terjalin komunikasi yang baik, dia merasa revisi UU KPK yang sedang dibahas di DPR RI tak perlu dilakukan.

"Ekses-ekses saja yang harus diperbaiki. Kalau revisi saya kira tidak perlu," katanya.

Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok draf revisi UU KPK.

Pembahasan tersebut bermula dari usulan untuk merevisi undang-undang tersebut.

Dalam rapat pandangan mini fraksi, hal itu telah disetujui oleh 9 dari 10 fraksi yang hadir.

Namun, sehari setelah disetujui, beberapa fraksi termasuk fraksi Partai Demokrat dan PKS mulai berbalik arah dan menolak adanya revisi undang-undang KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini