Bisnis.com, JAKARTA - Menyesuaikan dengan aturan BI yang baru mengenai batas atas biaya transfer untuk setiap transaksi yang berlaku bersamaan dengan diimplementasikannya sistem generasi II PT Bank Andara telah membagi siklus transaksi menjadi tiga.
Siklus pertama sebelum pukul 09.30 sebesar Rp15.000, setelahnya hingga pukul 13.30 sebesar Rp25.000. Terakhir setelah pukul 13.30 menjadi Rp. 35.000. Untuk tarif siklus satu dan dua tidak mengalami perubahan dari yang sebelumnya.
Sebelumnya dari catatan bisnis Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Bramudija Hadinoto mengatakan perkembangan volume transaksi RTGS selama 10 tahun terakhir mengalami peningkatan.
Dia mengatakan pada 2005, tercatat sekitar 24.000 transaksi per hari dengan nilai transaksi Rp81,7 triliun. Hingga akhir 2015 volume RTGS telah mencapai hampir tiga kali lipatnya yakni 70.000 transaksi per hari dengan nilai transaksi Rp458 triliun.
Dampaknya, untuk mengakomodasi jumlah dan volume transaksi yang terus melonjak BI memperbaharui sistem RTGS dari generasi I menjadi generasi II. Sistem RTGS generasi II tersebut dapat mengakomodasi 180.000 volume transaksi per hari selama kurun waktu 6 tahun hingga 8 tahun.
Namun Presiden Direktur PT Bank Andara Darwin Wibowo menyatakan volume pihaknya dari RTGS dan SKN masih dibawah 100 transaksi/hari. Bahkan tergolong mini di bawah lima persen untuk keseluruhan fee based.
Hal ini tidak terlepas dari posisi Bank Andara sebagai bank wholesale sehingga transaksi retail tidak terlalu banyak. Kondisi ini disebutnya akan berbeda dibandingkan dengan bank besar lainnya.
"Enggak ada pengaruhnya apa-apa karena kami fokus ke sektor mikro, mungkin berbeda halnya dengan bank swasta besar lainnya," terangnya Selasa (16/2/2016)
Lebih jauhnya menurutnya penetapan batas atas tarif transfer RTGS tidak akan memiliki dampak terhadap nasabah. Pasalnya penetapan ini diberlakukan secara umum bagi seluruh bank sehingga diharapkan ada standar harga yang relatif sama antara satu bank dan bank lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel