Kasus SMS Ancaman: Bareskrim Masih Teliti Laporan Balik Hary Tanoe

Bisnis.com,17 Feb 2016, 12:34 WIB
Penulis: Dika Irawan
Hary Tanoesoedibjo

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri masih meneliti laporan bos Media Citra Nusantara Hary Tanoesoedibjo soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kepala Subdit Pidana Khusus Kejagung Yulianto.

"Laporan untuk pelapor HT masih dalam penelitian administrasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto, Rabu (16/2/2016).

Agus mengatakan setelah proses administrasi selesai, Bareskrim bakal mengagendakan pemanggilan kepada pelapor dan pemeriksaan barang bukti. Oleh karena itu, Agus memastikan laporan tersebut akan diproses.

"Pastinya akan ada langkah lanjut," kata Agus.

Sementara terkait laporan dugaan ancaman taipan itu terhadap Jaksa Yulianto, Agus mengatakan Direktorat Tindak Pidana Umum sudah meminta kesaksian pelapor yakni Yulianto.

Laporan itu, sambung Agus, sudah masuk penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

"Kan pelapor Yulianto sudah dimintai keterangan," katanya.

Rabu pekan lalu, Yulianto memenuhi panggilan Direktorat Tipidum guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

"Saya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor terkait laporan saya terhadap HT," katanya usai menghadap penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Yulianto mengatakan dirinya akan terus mengikuti proses hukum di Bareskrim soal laporannya terhadap Bos Media Nusantara Citra tersebut.

Dugaan ancaman ini bermula saat Yulianto mendapat pesan singkat dari Hary Tanoe.

Merasa terancam oleh pesan singkat bos MNC tersebut, Yulianto melaporkannya ke Bareskrim.

Yulianto menganggap pesan singkat itu berkaitan dengan perkara dugaan restitusi pajak Mobile 8.

Hary melawan balik langkah Yulianto dengan melaporkan yang bersangkutan dan Jaksa Agung Prasetyo atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Hary menganggap pesan singkatnya merupakan ajakan visi misi politiknya soal penegakan hukum.

Pria yang biasa disapa HT itu membenarkan telah mengirimkan pesan singkat yang diperkarakan Yulianto tersebut, tapi dia menampik pesan tersebut sebagai ancaman.

"Kita harus pisahkan pesan singkat saya dengan substansi Mobile 8," ujarnya.

Dalam laporan polisi bernomor LP/134/II/2016/Baresrkrim, Yulianto dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310, Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat 3 UU No.11/2008 tentang ITE.

Sementara pada laporan bernomor LP/135/II/2016 Bareskrim, Prasetyo dilaporkan dengan tuduhan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini