Bareskrim: Indonesia Rentan Kejahatan Perdagangan Manusia

Bisnis.com,17 Feb 2016, 13:48 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ilustrasi/cops.usdoj.gov

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan sindikasi perdagangan orang menyusul penangkapan JC dan AS alias U di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada 12 Februari 2016.

"Rentannya tindak pidana perdagangan orang di Indonesia, membuktikan bahwa perlawanan terhadap kejahatan human trafficking ini harus mendapat perlawanan keras dari seluruh pihak," kata Kasubdit III Tipiddum Bareskrim Kombes Pol. Umar Surya Fana di Mabes Polri, Rabu (16/2/2016).

Umar mengatakan pelaku diduga mengeksploitasi seksual terhadap empat korban berinisial SR; JW; BL; RN oleh JC dan AS ini. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus human trafficking yang telah diungkap sebelumnya tim dari Reserse Kriminal dan Umum Polda Gorontalo. 

"Kasus berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang putri yang berinisial A, telah hilang dari rumah. Setelah Polda Gorontalo memeriksa teman-teman dari A, diperoleh keterangan bahwa korban sudah dibawa seseorang keluar dari Kota Gorontalo, dengan dijanjikan untuk dipekerjakan sebagai seorang model bergaji jutaan rupiah."

Dalam pengejarannya tersebut, Polda Gorontalo menemukan indikasi adanya sindikasi dengan tersangka JC dan AS. Dengan demikian kasus yang di Gorontalo dan penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri memiliki keterkaitan.  "Kami akan terus back up Reskrimsus Polda Gorontalo", ungkap Umar. 

Pelaksanaan operasi penangkapan terhadap JC dan AS ini berlangsung tanpa perlawanan berarti. Umar Fana menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, ikut disita juga lima barang bukti dari tersangka.

"Dari TKP, saat penangkapan, kami menyita barang bukti 2 Unit HP; Buku Absen; 2 buku pengeluaran; 1 buku kwitansi; 4 lembar kartu utang piutang atas nama para korban," ungkap Umar.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan tindak pidana human trafficking ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini