Organda DKI Tolak Perda Batas Usia Maksimal Kendaraan 10 Tahun

Bisnis.com,17 Feb 2016, 02:59 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Angkutan Umum di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (28/1/2015)/JIBI-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA - Terkait Penerapan Perda No 5/2014 terkait peraturan usia maksimal transportasi 10 tahun yang dilakukan oleh BPTSP DKI dan Dishubtrans DKI mendapat penolakan keras dari pengusaha angkutan umum di Jakarta.

Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan penerapan Perda No 5/2014 tentang Transportasi.

Lebih lanjut, dia berharap Pemprov DKI dan DPRD DKI bisa merevisi aturan tersebut. "Khususnya pasal 51 tentang semua bus besar maupun kecil umur maksimalnya 10 tahun. Kami minta diperpanjang," jelasnya, Selasa (16/2/2016).

Dia menuturkan kunci utama bukan usia angkutan, melainkan kualitas uji KIR. Misalnya, kata dia, dari total 80.000 kendaraan umum di Jakarta, 85% berumur di atas 10 tahun. Namun, kondisinya masih laik jalan.

Ada pun, rencana penerapan pembatasan masa pemakaian kendaraan maksimal 10 tahun di Jakarta ini adalah salah satu upaya dari Pemprov DKI untuk mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta atasi kemacetan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini